Bahkan, tindakan tak senonoh itu diduga sampai berhubungan badan layaknya suami istri. Selain itu, diduga juga sudah berlangsung sekitar 10 kali selama sekitar dua tahun.
Guru dan siswanya itu bahkan sudah digerebek warga hingga tiga kali. Dua kali pada 2023, dan satu kali pada 2024. Guru itu sendiri sudah dikeluarkan sekolah pada Desember 2023 lalu.
Murianews, Grobogan – Terkait kasus guru diduga ajak mesum siswanya, Ketua Komisi D DPRD Grobogan Mansata Indah Maratona buka suara. Menurutnya, hal terpenting yang harus diperhatikan yakni upaya pendampingan dan recovery mental serta sosial korban.
Ia pun menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Grobogan memberikan pendampingan intensif.
Politisi PKB itu mengatakan, guru sebagai pendidik seharusnya menjunjung tinggi peraturan perundangan, hukum, dan kode etik hingga nilai-nilai agama serta etika.
”Menurut hemat kami, tindakan persetubuhan atau pelecehan seksual yang dilakukan guru terhadap muridnya telah melanggar kewajiban itu,” ujar dia, Kamis (16/1/2025).
Dia pun merasa sangat prihatin dan menyesali adanya kasus tersebut. Sebab, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU TPKS tindakan yang dilakukan pelaku merupakan statutory rape.
Artinya, walaupun tindakan kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa tidak menggunakan kekerasan atau memaksa, secara hukum tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana pemerkosaan terhadap anak.
”Apalagi dilakukan oleh sosok yang seharusnya mampu melindungi dan memberikan keamanan pada anak. Kami mendukung upaya yang berwenang untuk segera menuntaskan kasus tersebut,” tandasnya.
Resmi Dilaporkan...
Sebagaimana diberitakan, seorang oknum guru di Grobogan diduga berbuat mesum dengan siswa laki-lakinya.
Bahkan, tindakan tak senonoh itu diduga sampai berhubungan badan layaknya suami istri. Selain itu, diduga juga sudah berlangsung sekitar 10 kali selama sekitar dua tahun.
Guru dan siswanya itu bahkan sudah digerebek warga hingga tiga kali. Dua kali pada 2023, dan satu kali pada 2024. Guru itu sendiri sudah dikeluarkan sekolah pada Desember 2023 lalu.
Kasus itu resmi dilaporkan ke Polres Grobogan pada Senin (13/1/2025). Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menyatakan akan menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Editor: Zulkifli Fahmi