Kamis, 20 November 2025

Selain itu, BPBD Grobogan juga telah berkoordinasi dengan BBWS Pemali Juana untuk inventarisir titik-titik tanggul yang berpotensi jebol. Wahyu menyebutkan, tanggul-tanggul sungai yang menjadi kewenangan BBWS Pemali Juana telah dilakukan penguatan.

”Khususnya yang berada di Sungai Lusi, Tuntang, dan Jragung,” lanjutnya.

Wahyu mengatakan, untuk mengantisipasi potensi bencana tersebut, Bupati Grobogan juga telah mengeluarkan Keputusan Bupati Grobogan Nomor 100.3.3.2/804/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Angin Puting beliung, Banjir dan Tanah Longsor.

”Keputusan itu sudah berlaku sejak taggal 10 November 2024 dan nanti sampai dengan 31 Maret 2025,” kata dia.

Dia mengatakan, BPBD Grobogan juga telah melakukan Apel Siaga Penanggulangan Bencana dan gelar peralatan. Pihaknya juga terus dan selalu memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial agar masyarakat selalu siaga dan menghindarkan dari berita-berita hoaks.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler