Kamis, 20 November 2025

Dia menjelaskan, penggunaan KKPD sebenarnya akan dilaksanakan per 2024 lalu. Namun karena adanya perubahan kebijakan penggunaan sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah oleh Kemendagri implementasinya baru dapat dilakukan tahun ini.

”Implementasi KKPD menjadi salah satu alternatif pelaksanaan ETPD untuk belanja daerah,” imbuhnya.

Implementasinya, kata dia, akan mempermudah dan mempercepat pelaksanaan pembayaran belanja daerah. Kemudian juga untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah mengingat semua transaksi akan tercatat dalam sistem.

Agung mengungkapkan, saat ini implementasinya masih dalam tahap pembahasan kerja sama dengan Bank Jateng. Diperkirakan, pelaksanaan akan mulai berlangsung pada Maret 2025 mendatang.

”ETPD untuk belanja daerah dilakukan dengan mengalihkan seluruh pembayaran belanja daerah menjadi secara nontunai. Tidak ada lagi pembayaran secara tunai,” tandasnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler