Tiga Dinas di Grobogan akan Terapkan Transaksi Nontunai Tahun Ini
Saiful Anwar
Jumat, 24 Januari 2025 18:08:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dia menjelaskan, penggunaan KKPD sebenarnya akan dilaksanakan per 2024 lalu. Namun karena adanya perubahan kebijakan penggunaan sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah oleh Kemendagri implementasinya baru dapat dilakukan tahun ini.
”Implementasi KKPD menjadi salah satu alternatif pelaksanaan ETPD untuk belanja daerah,” imbuhnya.
Implementasinya, kata dia, akan mempermudah dan mempercepat pelaksanaan pembayaran belanja daerah. Kemudian juga untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah mengingat semua transaksi akan tercatat dalam sistem.
Agung mengungkapkan, saat ini implementasinya masih dalam tahap pembahasan kerja sama dengan Bank Jateng. Diperkirakan, pelaksanaan akan mulai berlangsung pada Maret 2025 mendatang.
”ETPD untuk belanja daerah dilakukan dengan mengalihkan seluruh pembayaran belanja daerah menjadi secara nontunai. Tidak ada lagi pembayaran secara tunai,” tandasnya.
Editor: Cholis Anwar



