Sejumlah Desa di Kudus Telah Melakukan Transaksi Nontunai
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 11 Januari 2024 13:00:00
Murianews, Kudus – Sejumlah desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan transaksi nontunai untuk pengelolaan keuangan. Hal ini dilakukan agar keuangan desa lebih transparan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Harso Widodo melalui Kasi Keuangan, Slamet mengatakan mengatakan, transaksi nontunai telah diatur di Perbub Nomor 31 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Nontunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dalam Perbup tersebut, segala pengelolaan pendapatan dan belanja desa harus dilakukan secara nontunai.
”Contohnya untuk saat ini yang sudah berjalan yakni transaksi nontunai untuk membayar gaji perangkat desa,” katanya, Kamis (11/1/2024) saat ditemui di kantornya.
Slamet menjelaskan, sejumlah desa di Kota Kretek telah menjalankan transaksi nontunai beberapa hari ini. Di antaranya Desa Bacin, Desa Nganguk, Desa Gondosari, Desa Bae, Desa Tanjungrejo, Desa Gondoharum, dan desa lainnya. Transaksi nontunai tersebut menggandeng Bank Jateng.
”Tetapi ada beberapa hal yang masih diberlakukan dengan cara pembayaran tunai. Seperti transaksi di bawah Rp 20 ribu diperbolehkan tunai,” sambungnya.
Selain itu, transaksi pembelian BBM di bawah Rp 500 ribu masih diperbolehkan menggunakan pembayaran secara tunai. Transaksi tunai juga masih diperbolehkan untuk membayar honor ke non perangkat desa atau ke non pegawai desa dengan nominal di bawah Rp 500 ribu.
”Tetapi untuk pembayaran Rp 100 pun kalau tujuannya ke perangkat desa atau admin di desa harus menggunakan transaksi nontunai,” terangnya.
Editor: Cholis Anwar



