Jumat, 18 April 2025

Murianews, Grobogan – Pelaku pembunuhan di Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial K (32) terancam 20 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Kamis (30/1/2025).

”Terkait dengan pasal, kami di sini menggunakan pasal 340 subsider 338 maupun pasal 351, di mana ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” kata Kapolres.

Dalam kasus tersebut, Kapolres menyebut pelaku memakai pisau mirip samurai dalam aksinya. Pelaku menghunus dada korban sebanyak dua kali di bagian kiri.  

”Untuk pelaku, melakukan penganiayaan dengan cara menancapkan sebilah samurai atau pisau, ke dada kiri sebanyak dua kali. Setelah ketahuan, pelaku kemudian melarikan diri ke sungai dan bersembunyi di rumah salah satu saudara,” ujarnya.

Kapolres menyebut, pelaku K (32) dapat diamankan kurang dari 24 jam sejak kejadian. Dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan pelaku.

”Upaya kita, Polsek dan Resmob Polres Grobogan langsung melakukan pengejaran, sehingga didapati pelaku dalam waktu 1x24 jam. Saat ini, pelaku sudah diamankan dengan berbagai barang bukti. Ada sarung pisa atau samurai yang berada di TKP dan satu lagi hasil visum penyebab kematian korban,” imbuhnya.

Kapolres menerangkan, pembunuhan tersebut terjadi pada 19 Januari 2025 pada pukul 01.00 WIB. Korban yakni warga Desa Kramat, Kecamatan Penawangan berinisial S.

”Pembunuhan terjadi pada pukul 01.00 WIB. Korbanya atas nama S, dan pelaku atas nama K,” ungkap dia.

Tak alami gangguan jiwa...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler