Makam dan Sendang di Penawangan Grobogan Dijadikan Cagar Budaya Desa
Saiful Anwar
Senin, 3 Februari 2025 20:07:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Yunus menyebut, inovasi pendataan cagar budaya desa itu bersifat umum, artinya semua warga bisa mengusulkan. Meski demikian, ada kriteria tertentu terkait tempat-tempat yang diinventarisir, antara lain yakni memiliki kebaruan.
"Bila sebelumnya desa belum begitu menyadari arti penting pemeliharaan cagar budaya, termasuk narasi yang menyertainya, sekarang bisa lebih digali dan akan jadi tahu. Setelah inventarisir, tinggal membangun komitmen bersama pemangku kepentingan," bebernya.
Dalam Musrenbang itu sendiri, ada banyak hal yang dibahas. Selain pengembangan budaya, infrastruktur juga turut dibahas.
Dalam kesempatan itu, Yunus menekankan agar pengusulan infrastruktur difokuskan untuk aset milik Pemkab. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih.
Selain itu, dia juga meminta agar tidak segan untuk mengusulkan program di luar infrastruktur. Sebab, anggaran yang diperuntukkan bagi Kecamatan Penawangan pada tahun sebelumnya justru lebih banyak untuk noninfrastruktur.
"Pembangunan itu tidak harus infrastruktur, Bapak-Ibu. Jadi, kalau mengusulkan tidak harus selalu soal pembangunan jalan," katanya.
Editor: Budi Santoso



