Yunus menyebut, inovasi pendataan cagar budaya desa itu bersifat umum, artinya semua warga bisa mengusulkan. Meski demikian, ada kriteria tertentu terkait tempat-tempat yang diinventarisir, antara lain yakni memiliki kebaruan.
"Bila sebelumnya desa belum begitu menyadari arti penting pemeliharaan cagar budaya, termasuk narasi yang menyertainya, sekarang bisa lebih digali dan akan jadi tahu. Setelah inventarisir, tinggal membangun komitmen bersama pemangku kepentingan," bebernya.
Dalam Musrenbang itu sendiri, ada banyak hal yang dibahas. Selain pengembangan budaya, infrastruktur juga turut dibahas.
Dalam kesempatan itu, Yunus menekankan agar pengusulan infrastruktur difokuskan untuk aset milik Pemkab. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih.
Selain itu, dia juga meminta agar tidak segan untuk mengusulkan program di luar infrastruktur. Sebab, anggaran yang diperuntukkan bagi Kecamatan Penawangan pada tahun sebelumnya justru lebih banyak untuk noninfrastruktur.
"Pembangunan itu tidak harus infrastruktur, Bapak-Ibu. Jadi, kalau mengusulkan tidak harus selalu soal pembangunan jalan," katanya.
Murianews, Grobogan - Sejumlah makam dan sendang di desa-desa di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah bakal dijadikan cagar budaya desa.
Melalui kebijakan tersebut, harapannya tempat-tempat yang selama ini dikenal masyarakat sebagai tempat wingit ke depan akan menjadi wisata publik.
Hal itu diungkapkan Camat Penawangan Yunus Suryawan dalam Musrenbang di Pendapa Kecamatan setempat, Senin (3/2/2025).
Makam dan sendang yang akan dijadikan cagar budaya desa antara lain Sendang Bulusan di Desa Jipang, Sendang Crewek di Desa Watupawon, Makam Ronggo Jati alias Ki Ageng Cetho di Desa Kluwan.
Kemudian Makam Ki Joko Prakoso di Desa Curut, Makam Ki Ageng Pencaktondho dan Makam Kyai Abdul Rosyid di Desa Pengkol.
Yunus mengatakan, pihaknya terus melakukan inventarisir makam keramat, sendang, sumur, hingga pohon yang dinilai memiliki nilai pendidikan dan pengembangan budaya.
"Inventarisir tempat-tempat potensi cagar budaya ini penting untuk nantinya mendukung data primer dan sekunder asal-usul dan sejarah desa, juga sekaligus memperkuat jati diri sebuah desa," kata dia.
Cagar Budaya...
Yunus menyebut, inovasi pendataan cagar budaya desa itu bersifat umum, artinya semua warga bisa mengusulkan. Meski demikian, ada kriteria tertentu terkait tempat-tempat yang diinventarisir, antara lain yakni memiliki kebaruan.
"Bila sebelumnya desa belum begitu menyadari arti penting pemeliharaan cagar budaya, termasuk narasi yang menyertainya, sekarang bisa lebih digali dan akan jadi tahu. Setelah inventarisir, tinggal membangun komitmen bersama pemangku kepentingan," bebernya.
Dalam Musrenbang itu sendiri, ada banyak hal yang dibahas. Selain pengembangan budaya, infrastruktur juga turut dibahas.
Dalam kesempatan itu, Yunus menekankan agar pengusulan infrastruktur difokuskan untuk aset milik Pemkab. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih.
Selain itu, dia juga meminta agar tidak segan untuk mengusulkan program di luar infrastruktur. Sebab, anggaran yang diperuntukkan bagi Kecamatan Penawangan pada tahun sebelumnya justru lebih banyak untuk noninfrastruktur.
"Pembangunan itu tidak harus infrastruktur, Bapak-Ibu. Jadi, kalau mengusulkan tidak harus selalu soal pembangunan jalan," katanya.
Editor: Budi Santoso