Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Sebanyak tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah ditangkap Polres Grobogan, Jawa Tengah. Dari keempat orang ini, polisi berhasil mengamankan 15 motor dan dua unit mobil.

Ketiga pelaku curanmor yang diamankan adalah TP, warga Kudus, WN (Kecamatan Kradenan, Grobogan) dan SA (Kecamatan Gabus, Grobogan). Sementara satu orang penadah adalah JM, warga Kecamatan Brati, Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono menjelaskan, penangkapan pelaku penadah motor curian berinisial JM berawal dari laporan masyarakat. Yakni, adanya jual beli kendaraan yang diduga hasil curian.

”Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya jual beli kendaraan diduga hasil curanmor. Kendaraan itu dijual di media sosial seperti Facebook, dan juga bisa membeli secara COD (Cash on Delivery). Dari situ, kemudian kami melakukan penyelidikan, dan pada 1 Februari 2025 berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (10/2/2025).

Dari tangan penadah ini, pihaknya mengamankan total 10 motor dan 2 mobil. Kendaraan itu turut dihadirkan dalam kesempatan tersebut.

Kapolres menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun bui.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang turut diamankan adalah pelaku pencurian motor. Ketiganya, yakni TP, WN, dan SA merupakan para pelaku yang tidak saling mengenal atau bukan dari jaringan yang sama. Ada lima unit motor yang diamankan dari ketiganya.

”Ketiga pelaku tidak saling mengenal dan bukan dari jaringan yang sama. Pertama beraksi di Kradenan, kedua beraksi di tempat parkir RSUD, dan ketiga melakukan pencurian di rumah,” bebernya.

Berhati-hati saat Membeli Kendaraan Bermotor... 

Ketiganya, kata kapolres, akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi, seperti STNK dan BPKB. Kapolres meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila mendapati hal tersebut.

”Jangan pernah membeli kendaraan yang tidak ada surat-suratnya. Laporkan kepada kami,” ucap dia.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler