Ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Grobogan di aula setempat, Jumat (25/10/2024) sore. Mereka pun mengakui perbuatannya dalam momen itu.
”Saya pilih sasaran persawahan karena lebih gampang (mencurinya, red),” katanya.
Dari para tersangka, Polres Grobogan menyita dua motor milik korban dan satu motor yang dipakai beraksi. Polisi juga mengamankan alat yang dipergunakan untuk mencuri, antara lain kunci letter T.
Motor-motor tersebut, oleh TW akan dijual. Namun, hingga tertangkap pihak kepolisian, motor tersebut belum laku.
”Niatnya mau dijual. Tapi belum laku, belum ada pembelinya,” kata TW.
Sementara itu, dua pelaku lainnya dalam kesempatan itu mengaku bahwa mereka hanya mengikuti arahan yang diberikan oleh TW.
Murianews, Grobogan – Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah berhasil menangkap tiga pelaku curanmor di Grobogan. Ketiganya yakni AF dan YA, warga Mranggen, Kabupaten Demak, dan TW warga Kecamatan Penawangan, Grobogan.
Ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Grobogan di aula setempat, Jumat (25/10/2024) sore. Mereka pun mengakui perbuatannya dalam momen itu.
TW, salah satu tersangka mengaku memakai kunci T saat beraksi. Dia mengaku membelinya dari seorang teman. Dalam aksinya, dia memilih sasaran motor petani yang biasa diparkir di persawahan.
”Saya pilih sasaran persawahan karena lebih gampang (mencurinya, red),” katanya.
Dari para tersangka, Polres Grobogan menyita dua motor milik korban dan satu motor yang dipakai beraksi. Polisi juga mengamankan alat yang dipergunakan untuk mencuri, antara lain kunci letter T.
Motor-motor tersebut, oleh TW akan dijual. Namun, hingga tertangkap pihak kepolisian, motor tersebut belum laku.
”Niatnya mau dijual. Tapi belum laku, belum ada pembelinya,” kata TW.
Sementara itu, dua pelaku lainnya dalam kesempatan itu mengaku bahwa mereka hanya mengikuti arahan yang diberikan oleh TW.
”Saya hanya ikut arahan saja. Jika sudah ada sasaran langsung ditepuk (pundak, red). Terus berhenti dan langsung mengambil (sepeda motor). Itu saat ambil yang di tempat kos,” kata AF, pelaku lainnya.
Sebelumnya diberitakan, ketiga pelaku curanmor itu beraksi di beberapa lokasi. Antara lain di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan; di Desa Sugihan, Kecamatan Toroh; dan di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi.
Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya mengatakan, atas perbuatannya para tersangka mereka dijerat pasal 362 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Maraknya kejadian curanmor, Wakapolres menghimbau kepada masyarakat agar mengunci sepeda motornya atau kendaraan bermotor lainnya saat ditinggal di pinggir jalan. Kemudian di lingkungan rumah diimbau agar dipasang CCTV.
Editor: Supriyadi