Jumat, 21 November 2025

Murianews, GroboganBawaslu Grobogan menyerahkan langsung Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) 2024 kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng), di Semarang.

Penyerahan dilakukan bersama Bawaslu Jawa Tengah dan perwakilan dari 28 Bawaslu kabupaten/kota di Jateng pada Selasa (25/5/2025).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Grobogan Desi Ari Hartanta mengatakan, usai penyerahan laporan tersebut, pihaknya akan memaksimalkan publikasi layanan infomasi publik.

”Setelah penyampaian laporan ini, kami juga akan melakukan publikasi laporan layanan informasi publik kepada masyarakat, sebagai wujud transparansi kami selaku badan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).

Dia berharap, publikasi tersebut bermanfaat bagi khalayak. Apalagi, sepanjang pengalamannya, mahasiswa dan akademisi banyak yang melakukan penelitian terkait kepemiluan.

”Semoga respons masyarakat bertambah, khususnya bagi yang membutuhkan informasi kepemiluan di Bawaslu Grobogan. Tak sedikit mahasiswa atau akademisi yang melakukan penelitian dan meminta informasi kepada kami,” ujar dia.

Adapun Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyambut baik penyerahan laporan tersebut. Sebab, hal itu dilakukan dalam rangka mendorong keterbukaan informasi kepada publik.

Dia mengatakan, penyerahan laporan itu juga merupakan komitmen kelembagaan Bawaslu di Jawa Tengah dalam mewujudkan tata Lembaga transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kewajiban Administratif...

Ketua KIP Jateng Indra Asoka Mahendrana mengatakan, penyerahan laporan tersebut bukan hanya kewajiban administratif saja.

Dia menekankan, penyerahan LLIP merupakan komitmen Bawaslu sekaligus menunjukkan sinergi baik antara Komisi Informasi Jawa Tengah dengan Bawaslu se-Jawa Tengah untuk mendorong keterbukaan informasi.

Indra berharap Bawaslu se-Jawa Tengah bisa memaksimalkan tahun non-tahapan ini untuk fokus dalam pengelolaan keterbukaan informasi.

Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Tengah Sosiawan menegaskan, keterbukaan informasi menjadi penting dalam mendukung kepercayaan publik terhadap proses pengawasan Pemilu.

Dia mengatakan penyerahan LLIP merupakan kewajiban mutlak sekaligus komitmen Bawaslu yang merupakan badan publik.

Sosiawan menuturkan tugas Bawaslu tidak selesai setelah penyerahan laporan. Justru makin ada kewajiban dalam pengelolaan keterbukaan informasi.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler