Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Pengadilan Agama (PA) Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mencatat ada sebanyak 562 pengajuan dispensasi nikah sepanjang 2024.

Panitera Muda Hukum PA Purwodadi Karmo menerangkan, dari 562 pengajuan tersebut, total yang dikabulkan dispen nikahnya ada sebanyak 548 kasus.

”Rata-rata alasan pengajuan dispensasi karena hamil duluan hingga untuk menghindari zina,” ungkap Karmo.

Faktor lainnya yang melatari banyaknya kasus itu yakni kemiskinan dan stigma perawan tua. Banyak orang tua beranggapan anak segera menikah akan meringankan beban perkonomian keluarga.

Hal serupa pun terjadi di tahun ini. Sepanjang Januari-Februari 2025, sudah ada sebanyak 56 permintaan dispensasi serupa.

Dia menjelaskan, dari 56 kasus pada 2025 itu, rata-rata yang mengajukan dispensasi merupakan remaja perempuan berusia 16 tahun. Namun, usia rata-rata itu bisa berubah bila ditotal setahun. Sebab, untuk rata-rata pengajuan 2024 lalu, paling muda berusia 14 tahun.

”Untuk tahun lalu umur termuda yang mengajukan dispensasi usia 14 tahun dan sudah hamil. Untuk dua bulan di tahun ini usianya 16 tahun dan juga sudah hamil,” imbuhnya.

Dengan banyaknya permohonan itu, kasus dispensasi nikah disebutnya menjadi masalah serius. Dia berharap seluruh pihak ikut terlibat untuk mengatasi pernikahan usia dini ini.

Penyuluhan diperlukan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler