Kamis, 20 November 2025

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Grobogan Rismanto dan Wahyu Widiyanto.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti bui selama tiga bulan.

Adapun terkait vonis setahun itu, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.

Frengki mengatakan, dengan putusan itu, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghindari praktik korupsi. Khususnya dalam pengelolaan proyek pembangunan yang menggunakan dana publik.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler