Rabu, 19 November 2025

Frengki menyatakan baik terdakwa maupun JPU menerima putusan majelis hakim tersebut.

”Kami menghormati putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan semua aspek hukum dalam perkara ini. Kejaksaan akan memastikan pelaksanaan putusan, termasuk pembayaran uang pengganti dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Frengki dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025) malam.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler