Rabu, 19 November 2025

Dia menambahkan, hal itu juga sesuai dengan Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan dana cadangan ini harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Lebih lanjut, wabup berujar, Rancangan Peraturan Daerah tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Grobogan sebelum disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.

”Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan persetujuan bersama demi keberlangsungan demokrasi serta kesinambungan pembangunan daerah,” tandas Wabup.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler