Aksi tawuran itu diketahui terjadi di beberapa lokasi. Antara lain di Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi; Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan.
Kemudian Desa Karangwader Kecamatan Penawangan, Desa Pulokulon Kecamatan Pulokulon dan Desa Sumberjosari Kecamatan Karangrayung.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan, di antara para pelaku perang sarung tersebut ada yang masih termasuk anak di bawah umur.
”Jumlah tersangka 13 orang terdiri dari 5 orang dewasa dan 8 orang anak dibawah umur,” ungkap Kasatreskrim di aula Jananuraga Mapolres setempat, Rabu (26/3/2025).
Kasatreskrim menambahkan, para pelaku seluruhnya merupakan warga Kabupaten Grobogan. Dia menjelaskan, pihaknya juga mengamankan sebanyak 35 senjata tajam berbagai jenis, mulai celurit, samurai, gerigi besi hingga busur beserta anak panahnya.
Diungkapkan Kasatreskrim, para pelaku sempat berkomunikasi melalui media sosial sebelum beraksi. Para pelaku berdalih melakukan aksi tersebut sekedar hanya untuk menunjukkan eksistensi diri.
”Ada komunikasi sebelumnya di antara mereka, baik melalui medsos maupun ketemu langsung untuk melakukan perang sarung,” jelasnya.
Murianews, Grobogan – Polres Grobogan, Jawa Tengah, mengamankan 13 pelaku tawuran bersenjata tajam (sajam) berkedok perang sarung dalam kurun waktu 1-20 Maret 2025 atau pada 1-20 Ramadan.
Aksi tawuran itu diketahui terjadi di beberapa lokasi. Antara lain di Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi; Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan.
Kemudian Desa Karangwader Kecamatan Penawangan, Desa Pulokulon Kecamatan Pulokulon dan Desa Sumberjosari Kecamatan Karangrayung.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan, di antara para pelaku perang sarung tersebut ada yang masih termasuk anak di bawah umur.
”Jumlah tersangka 13 orang terdiri dari 5 orang dewasa dan 8 orang anak dibawah umur,” ungkap Kasatreskrim di aula Jananuraga Mapolres setempat, Rabu (26/3/2025).
Kasatreskrim menambahkan, para pelaku seluruhnya merupakan warga Kabupaten Grobogan. Dia menjelaskan, pihaknya juga mengamankan sebanyak 35 senjata tajam berbagai jenis, mulai celurit, samurai, gerigi besi hingga busur beserta anak panahnya.
Diungkapkan Kasatreskrim, para pelaku sempat berkomunikasi melalui media sosial sebelum beraksi. Para pelaku berdalih melakukan aksi tersebut sekedar hanya untuk menunjukkan eksistensi diri.
”Ada komunikasi sebelumnya di antara mereka, baik melalui medsos maupun ketemu langsung untuk melakukan perang sarung,” jelasnya.
Dijerat pasal ini...
Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Agung pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pada pemuda maupun pelajar untuk tidak melakukan aksi perang sarung. Sebab dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Apalagi dengan membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya.
”Kepada orang tua, kami mengimbau untuk senantiasa memberikan perhatian lebih terhadap anak-anaknya. Ketika anak-anaknya sampai tengah malam tidak pulang, mohon dibantu untuk dicek keberadaannya,” ujar dia.
Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya sekelompok masyarakat yang membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya, agar segera melaporkan pada kepolisian terdekat atau ke Polres Grobogan melalui hotline 110.
Editor: Anggara Jiwandhana