Begini Nasib 500 Honorer Pemkab Grobogan
Saiful Anwar
Sabtu, 29 Maret 2025 11:42:00
Murianews, Grobogan – Pemkab Grobogan, Jawa Tengah masih punya sekitar 500 pekerja honorer atau tenaga non-ASN hingga kini. Pemkab Grobogan sendiri mengklaim sudah tak menerima lagi tenaga non-ASN bertahun-tahun.
Meski ada aturan penghapusan honorer, namun Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan memastikan tidak ada tenaga non-ASN yang akan dirumahkan atau diberhentikan tahun ini.
Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra, menjelaskan, Pemkab terus berupaya mempertahankan tenaga non-ASN sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
”Gaji bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II masih dialokasikan melalui pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan pendataan, saat ini ada sekitar 500 tenaga non-ASN yang masih bekerja,” ujar dia, Sabtu (29/3/2025).
Sementara itu, sebanyak 2.859 tenaga non-ASN mengikuti seleksi PPPK tahap II. Mereka terdiri dari 1.037 guru, 288 tenaga kesehatan, dan 1.534 tenaga teknis. Adapun proses seleksi dilaksanakan April 2025 nanti.
Padma memaparkan, tenaga non-ASN yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status tenaga profesional tetap diperbolehkan bekerja berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018.
Selain itu, bagi guru honorer atau non-ASN yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), honornya akan dibayarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Nasib yang Tak Masuk Formasi...
Kemudian, tenaga pendukung seperti sopir, petugas kebersihan, dan satpam yang selama ini tidak termasuk dalam formasi PPPK akan dialihkan ke sistem outsourcing.
Padma lebih lanjut memaparkan, di beberapa daerah, ratusan tenaga non-ASN terpaksa dirumahkan akibat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, Pemkab Grobogan memastikan situasi tetap kondusif. Pihaknya akan terus memperjuangkan tenaga non-ASN sesuai dengan kemampuan daerah dan jumlah yang ada.
”Kami saat ini masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait tenaga non-ASN di lingkungan kami,” tandasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Pemkab Grobogan, Jawa Tengah masih punya sekitar 500 pekerja honorer atau tenaga non-ASN hingga kini. Pemkab Grobogan sendiri mengklaim sudah tak menerima lagi tenaga non-ASN bertahun-tahun.
Meski ada aturan penghapusan honorer, namun Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan memastikan tidak ada tenaga non-ASN yang akan dirumahkan atau diberhentikan tahun ini.
Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra, menjelaskan, Pemkab terus berupaya mempertahankan tenaga non-ASN sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
”Gaji bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II masih dialokasikan melalui pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan pendataan, saat ini ada sekitar 500 tenaga non-ASN yang masih bekerja,” ujar dia, Sabtu (29/3/2025).
Sementara itu, sebanyak 2.859 tenaga non-ASN mengikuti seleksi PPPK tahap II. Mereka terdiri dari 1.037 guru, 288 tenaga kesehatan, dan 1.534 tenaga teknis. Adapun proses seleksi dilaksanakan April 2025 nanti.
Padma memaparkan, tenaga non-ASN yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status tenaga profesional tetap diperbolehkan bekerja berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018.
Selain itu, bagi guru honorer atau non-ASN yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), honornya akan dibayarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Nasib yang Tak Masuk Formasi...
Kemudian, tenaga pendukung seperti sopir, petugas kebersihan, dan satpam yang selama ini tidak termasuk dalam formasi PPPK akan dialihkan ke sistem outsourcing.
Padma lebih lanjut memaparkan, di beberapa daerah, ratusan tenaga non-ASN terpaksa dirumahkan akibat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, Pemkab Grobogan memastikan situasi tetap kondusif. Pihaknya akan terus memperjuangkan tenaga non-ASN sesuai dengan kemampuan daerah dan jumlah yang ada.
”Kami saat ini masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait tenaga non-ASN di lingkungan kami,” tandasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi