Gadaikan Motor Teman di Grobogan, Warga Natuna Ditangkap Polisi
Saiful Anwar
Selasa, 8 April 2025 20:56:00
Murianews, Grobogan – Seorang pria berinisial AP (36), warga Desa Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap Polres Grobogan.
Pria yang tinggal di Desa Sulursari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan itu nekat menggadaikan sepeda motor milik temannya sendiri yang semula dipinjamnya.
Korban dalam kasus ini adalah Samuji (42), warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.
Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto menjelaskan, kejadian bermula saat AP mendatangi rumah Samuji dan meminta bantuan untuk memperbaiki truk miliknya yang diklaim mengalami kerusakan.
Truk itu sendiri tidak di dekat rumah korban, namun di sekitaran Keyongan, Kecamatan Gabus. Tanpa curiga, Samuji bersedia membantu memperbaiki truk tersebut.
Setelah dicek oleh korban, diketahui bahwa rumah filter solar pada truk mengalami kerusakan atau pecah. Pelaku kemudian mengaku tidak memiliki uang untuk membeli onderdil atau suku cadangnya.
”Pelaku meminta tolong kepada korban agar dibelikan terlebih dahulu menggunakan uang pribadi korban. Korban Samuji menyanggupi permintaan tersebut dan langsung membeli suku cadang yang dibutuhkan,” jelas Kasi Humas, Selasa (8/4/2025).
Setelah onderdil terpasang dan truk berhasil diperbaiki oleh korban, AP lalu meminta Samuji untuk mengemudikan truk tersebut ke rumahnya.
Pinjam motor...
Sementara itu, pelaku membawa sepeda motor milik korban, yakni Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi K 4535 BZ. Truk kemudian diparkir di halaman rumah Samuji.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak mencari uang untuk menyelesaikan urusan perbaikan kendaraan. Samuji kembali meminjamkan motornya.
Namun, setelah beberapa hari, motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Pada Senin (7/4/2025), korban akhirnya mendapatkan informasi bahwa truk yang dibawa pelaku bukanlah milik AP, melainkan milik orang lain yang berasal dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan merupakan teman pelaku.
Sadar telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, Samuji langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kradenan. Tidak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
”Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tandas AKP Danang Esanto.
Editor: Cholis Anwar



