Kamis, 10 Juli 2025

Murianews, Grobogan – Kejari Grobogan, Jawa Tengah melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah, Rabu (16/04/2025). BB yang dimusnahkan itu di antaranya termasuk ganja dan senjata tajam celurit.

Kepala Kejari Grobogan Daniel Panannangan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara yang ditangani sejak Desember 2024 hingga April 2025. Puluhan kasus tersebut sudah berkuatan hukum tetap.

”Barang bukti tersebut berasal dari berbagai kasus narkotika, pencurian, perjudian, penganiayaan, dan pemalsuan surat. Semua barang bukti ini telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, sehingga kami musnahkan,” ujar dia.

Adapun rincian perkara yang barang buktinya dimusnahkan yakni tujuh perkara narkotika. Ada ganja dalam dua bungkusan besar, tembakau sintetis, sabu, dan obat-obatan lebih dari seribu butir.

Kemudian lima perkara perjudian dengan barang bukti seperti kartu remi, kupon kosong, catatan pemasang, dan alat tulis. Berikutnya empat perkara pencurian, yang melibatkan barang bukti seperti pakaian, serpihan kaca, flashdisk, hingga plat nomor.

”Ada juga dua perkara penganiayaan, termasuk senjata tajam, botol bir pecah, dan pakaian bernoda darah. Satu perkara anak berhadapan dengan hukum, berupa senjata tajam jenis clurit sepanjang 125 cm,” imbuhnya.

Berikutnya masing-masing satu kasus pemerasan dengan pemberatan, penipuan, dan dua kasus pemalsuan surat. Ada pula kasus pengeroyokan, dan tindak pidana lainnya.

”Pemusnahan kami lakukan dengan berbagai cara, ada yang dibakar, diblender, dan dipotong dengan mesin agar barang bukti tidak bisa digunakan lagi,” jelas dia.

Bentuk komitmen... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler