Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Kejari Grobogan, Jawa Tengah melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah, Rabu (16/04/2025). BB yang dimusnahkan itu di antaranya termasuk ganja dan senjata tajam celurit.

Kepala Kejari Grobogan Daniel Panannangan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara yang ditangani sejak Desember 2024 hingga April 2025. Puluhan kasus tersebut sudah berkuatan hukum tetap.

”Barang bukti tersebut berasal dari berbagai kasus narkotika, pencurian, perjudian, penganiayaan, dan pemalsuan surat. Semua barang bukti ini telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, sehingga kami musnahkan,” ujar dia.

Adapun rincian perkara yang barang buktinya dimusnahkan yakni tujuh perkara narkotika. Ada ganja dalam dua bungkusan besar, tembakau sintetis, sabu, dan obat-obatan lebih dari seribu butir.

Kemudian lima perkara perjudian dengan barang bukti seperti kartu remi, kupon kosong, catatan pemasang, dan alat tulis. Berikutnya empat perkara pencurian, yang melibatkan barang bukti seperti pakaian, serpihan kaca, flashdisk, hingga plat nomor.

”Ada juga dua perkara penganiayaan, termasuk senjata tajam, botol bir pecah, dan pakaian bernoda darah. Satu perkara anak berhadapan dengan hukum, berupa senjata tajam jenis clurit sepanjang 125 cm,” imbuhnya.

Berikutnya masing-masing satu kasus pemerasan dengan pemberatan, penipuan, dan dua kasus pemalsuan surat. Ada pula kasus pengeroyokan, dan tindak pidana lainnya.

”Pemusnahan kami lakukan dengan berbagai cara, ada yang dibakar, diblender, dan dipotong dengan mesin agar barang bukti tidak bisa digunakan lagi,” jelas dia.

Bentuk komitmen... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler