Rabu, 19 November 2025

Danis menjelaskan, kebijakan efisiensi tentu berdampak bagi OPD-OPD. Sebab, ada banyak pos anggaran yang dipotong.

”Efisiensi jelas berdampak. Barang cetakan, ATK sekitar 40 persen (dipotong, red), kemudian konsumsi 30 persen, perjalanan dinas kurang lebih 50 persen. Dampaknya bervariasi,” bebernya.

Kendati demikian, pihaknya memastikan seluruh aktivitas pelayanan tetap dilakukan sebaik mungkin. Menurutnya, efisiensi tidak boleh menjadi alasan pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Grobogan kehilangan Rp 96 miliar dari dana transfer pusat imbas efisiensi yang digencarkan Presiden Prabowo.

Sekda Grobogan Anang Armunanto menjelaskan, efisiensi anggaran itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

Selain Dana Alokasi Khusus (DAK), anggaran yang juga kena efisiensi yakni Dana Alokasi Umum (DAU), hingga dana mandatory bidang pekerjaan umum (PU). Secara total, dana yang dikepras menyentuh Rp 96 miliar.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler