Nunggak Pajak, Puluhan Rumah Makan di Grobogan Ditempeli Stiker Ini
Saiful Anwar
Senin, 28 April 2025 21:09:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Sebanyak 26 rumah makan dan restoran yang belum membayar atau menunggak pajak di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diberi pemberitahuan berupa pemasangan stiker. Tertulis dalam stiker itu ”wajib pajak belum lunas pajak daerah”.
Pemasangan stiker dilakukan oleh tim gabungan dari BPPKAD dan Satpol PP. Posisi stiker tersebut dipasang agar dilihat oleh konsumen yang datang.
Kabid Pajak Daerah BPPKAD Grobogan Rini Rachmawati mengatakan, dalam pemasangan stiker tersebut, sasarannya yakni sejumlah warung makan dan restoran yang metode pembayarannya masih secara manual atau tidak dengan tapping box.
”Untuk pemasangan stiker tersebut bukan tanpa alasan. Selama ini kami sudah memperingatkan hingga tiga kali kepada tempat usaha agar memenuhi kewajibaannya sebagai wajib pajak,” kata dia, Senin (28/4/2025).
Disebutnya, wajib pajak (WP) yang belum membayar sampai batas waktu dan sudah diproses surat peringatan 1, 2 dan 3 masih tidak bersedia membayar, penagihan pajak berupa papan peringatan dan stiker peringatan.
Hal itu, kata Rini, sesuai Perbup Nomor 56 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dalam Pasal 89 ayat 4.
”Untuk WP kedapatan mencabut stiker akan dikenai pidana sesuai yang tertuang dalam Perbup tersebut,” imbuhnya.
Dijelaskannya, hal tersebut sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Adapun potensi pajak dari 26 WP yang dipasang stempel tersebut kurang lebih Rp 90 juta.
Pajak Daerah...
- 1
- 2



