Direktur CV Abadi Berkah Alam itu mengatakan, kini, keluarnya perizinan tak secepat sebelum-sebelumnya. Padahal, seharusnya dengan syarat yang sama izin sudah bisa keluar.
”Persayaratan sudah lengkap dan sosialisasi kepada warga juga sudah tanpa ada penolakan. Tetapi Izin Tata Ruang (ITR) belum juga dikeluarkan,” keluhnya, Sabtu (3/5/2025).
Dia menambahkan, pendaftaran usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah diserahkan pada 14 April 2025 lalu. Berkas untuk kegiatan penambangan di Desa Ngambak, Kecamatan Tanggungharjo itu pun telah lengkap.
”Padahal dulu saat mengajukan dengan berkas yang sudah lengkap, satu pekan izin bisa keluar. Ini sudah dua pekan tapi belum juga keluar,” bebernya.
Dengan syarat administrasi dan perlengkapan sama, izin tersebut langsung keluar satu pekan setelah berkas masuk.
”Setelah izin keluar saat itu bisa mulai bekerja. Tapi yang ini sampai sekarang belum keluar,” ujar dia lebih lanjut.
Murianews, Grobogan – Mulyaningsih, pengusaha tambang di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengeluhkan lambatnya proses perizinan di kabupaten setempat. Kendati persyaratan telah lengkap, namun izin yang dimaksud tak kunjung didapatkannya.
Direktur CV Abadi Berkah Alam itu mengatakan, kini, keluarnya perizinan tak secepat sebelum-sebelumnya. Padahal, seharusnya dengan syarat yang sama izin sudah bisa keluar.
”Persayaratan sudah lengkap dan sosialisasi kepada warga juga sudah tanpa ada penolakan. Tetapi Izin Tata Ruang (ITR) belum juga dikeluarkan,” keluhnya, Sabtu (3/5/2025).
Dia menambahkan, pendaftaran usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah diserahkan pada 14 April 2025 lalu. Berkas untuk kegiatan penambangan di Desa Ngambak, Kecamatan Tanggungharjo itu pun telah lengkap.
”Padahal dulu saat mengajukan dengan berkas yang sudah lengkap, satu pekan izin bisa keluar. Ini sudah dua pekan tapi belum juga keluar,” bebernya.
Sebelumnya, dia juga pernah mengurus izin usaha untuk kegiatan yang sama di Kecamatan Toroh dan Kecamatan Grobogan.
Dengan syarat administrasi dan perlengkapan sama, izin tersebut langsung keluar satu pekan setelah berkas masuk.
”Setelah izin keluar saat itu bisa mulai bekerja. Tapi yang ini sampai sekarang belum keluar,” ujar dia lebih lanjut.
Sudah Sosialisasi...
Ia menjelaskan, pengurusan izin usaha tambang yang dilakukannya di Desa Ngambak, Kecamatan Tanggungharjo sudah sesuai prosedur.
Pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi kepada warga setempat. Seluruh administrasi disebutnya telah lengkap.
”Saya daftarkan ke kantor DPMPTSP Grobogan lolos. Tetapi sampai di Dinas PUPR Grobogan belum keluar. Biasanya di PUPR dulu prosesnya satu Minggu langsung bisa keluar,” kata dia.
Dia juga meminta agar DPUPR segera mengecek ke lapangan. Sebab, izin yang dibutuhkan sudah terpenhi.
”Saya tanya ke Dinas PUPR Grobogan untuk cek ke lapangan kapan, karena berkas saya lengkap semua,” terang dia.
Dia pun mendesak pihak DPUPR untuk bersikap terbuka dan berharap tak ada intervensi terkait pemberian izin tersebut.
Masih Dikaji...
Sementara itu, Kabid Perencanaan Tata Ruang Dinas PUPR Grobogan Bayu Susilowati mengatakan, permintaan izin ITR dari CV Abadi Berkah Alam masih dalam kajian.
Dia memastikan pemberkasan administrasi sudah diserahkan kepada kepala dinas setempat.
”Ini masih dikaji Pak Kadis (DPUPR Grobogan, red,” kata dia singkat.
Editor: Zulkifli Fahmi