Rabu, 19 November 2025

Untuk diketahui, sejumlah ojol sebelumnya sempat mengeluhkan tarif parkir yang dinilai tidak konsisten. Hal itu terutama saat mereka hanya mengambil pesanan pelanggan.

Keluhan itu muncul karena mereka mesti membayar parkir Rp 2 ribu di lahan kampung, sedangkan tarif di lahan utama berbeda.

Untuk merespons keluhan tersebut, pihak Mie Gacoan segera memasang banner informasi tarif yang berlaku sama di seluruh area parkir.

Banner itu menjelaskan secara jelas tarif yang disepakati, baik di lahan Me Gacoan, lahan lelang, maupun area yang dikelola oleh warga.

Sebelimnya, Dishub Grobogan bersama sejumlah instansi menggelar rakor untuk membahas persoalan Andalalin di Mie Gacoan, Rabu (14/5/2025) kemarin.

Rakor itu turut dihadiri Direktur PT Pesta Pora Abadi melalui Legal Officer Joko Pitoyo, selaku pengelola Mie Gacoan.

Kepala Dishub Grobogan Mundakar mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan untuk implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin. Hal itu mengingat Mie Gacoan berkapasitas 100-300 kursi.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler