Untuk diketahui, sejumlah ojol sebelumnya sempat mengeluhkan tarif parkir yang dinilai tidak konsisten. Hal itu terutama saat mereka hanya mengambil pesanan pelanggan.
Keluhan itu muncul karena mereka mesti membayar parkir Rp 2 ribu di lahan kampung, sedangkan tarif di lahan utama berbeda.
Banner itu menjelaskan secara jelas tarif yang disepakati, baik di lahan Me Gacoan, lahan lelang, maupun area yang dikelola oleh warga.
Sebelimnya, Dishub Grobogan bersama sejumlah instansi menggelar rakor untuk membahas persoalan Andalalin di Mie Gacoan, Rabu (14/5/2025) kemarin.
Rakor itu turut dihadiri Direktur PT Pesta Pora Abadi melalui Legal Officer Joko Pitoyo, selaku pengelola Mie Gacoan.
Kepala Dishub Grobogan Mundakar mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan untuk implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin. Hal itu mengingat Mie Gacoan berkapasitas 100-300 kursi.
Murianews, Grobogan – Pihak Mie Gacoan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, buka suara soal evaluasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dilakukan oleh Dishub setempat.
Joko Pitoyo, selaku Legal Officer PT Pesta Pora Abadi pengelola Mie Gacoan akan melakukan revisi andalalin sesuai ketentuan yang ada. Yakni sesuai hasil rakor yang digelar Rabu (14/5/2025) kemarin.
”Sidangnya (rakor) berjalan baik, tapi ada beberapa dokumen yang harus kami revisi supaya sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Ia menegaskan, pengelolaan parkir utama berada di lahan milik Mie Gacoan. Untuk parkir di sisi Jalan R Suprapto, dikelola oleh pemenang lelang. Pemenang itu pun telah mendapatkan surat keputusan dari Dishub Grobogan.
Kemudian, lahan parkir yang berada di Jalan Kepodang dikelola oleh warga sekitar dengan tujuan meningkatkan kas kampung.
Menurut Joko, warga memanfaatkan area tersebut karena lokasinya strategis dan sering dipakai pengunjung untuk akses alternatif.
Ia pun berharap agar Dishub bisa ikut memberikan arahan kepada pengelola parkir di Jalan R Suprapto dan yang dikelola warga. Yakni terkait besaran tarif parkir.
Tarif parkir yang diusulkan yakni sebesar Rp ribu untuk mobil, Rp 2 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 1 ribu untuk pengemudi ojek online (ojol).
Keluhan Sejumlah Ojol...
Untuk diketahui, sejumlah ojol sebelumnya sempat mengeluhkan tarif parkir yang dinilai tidak konsisten. Hal itu terutama saat mereka hanya mengambil pesanan pelanggan.
Keluhan itu muncul karena mereka mesti membayar parkir Rp 2 ribu di lahan kampung, sedangkan tarif di lahan utama berbeda.
Untuk merespons keluhan tersebut, pihak Mie Gacoan segera memasang banner informasi tarif yang berlaku sama di seluruh area parkir.
Banner itu menjelaskan secara jelas tarif yang disepakati, baik di lahan Me Gacoan, lahan lelang, maupun area yang dikelola oleh warga.
Sebelimnya, Dishub Grobogan bersama sejumlah instansi menggelar rakor untuk membahas persoalan Andalalin di Mie Gacoan, Rabu (14/5/2025) kemarin.
Rakor itu turut dihadiri Direktur PT Pesta Pora Abadi melalui Legal Officer Joko Pitoyo, selaku pengelola Mie Gacoan.
Kepala Dishub Grobogan Mundakar mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan untuk implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin. Hal itu mengingat Mie Gacoan berkapasitas 100-300 kursi.
Editor: Dani Agus