Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan (Dishub Grobogan), Jawa Tengah menegaskan, pengendara parkir di tepi jalan umum mesti mendapat karcis. Bila tanpa mendapat karcis dari juru parkir, maka pengendara tak perlu mambayar.

Kepala Dishub Grobogan Mundakar menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan karcis parkir sebagai tanda bukti pembayaran. Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023.

Mundakar menambahkan, karcis parkir bukan sekadar bukti transaksi, tetapi juga merupakan bentuk kontrol terhadap potensi penyimpangan di lapangan. Dengan karcis, masyarakat bisa memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah sesuai aturan.

"Tanpa karcis, parkir dianggap gratis. Ini bukan hanya hak pengguna, tapi juga upaya menertibkan retribusi parkir,” ujar dia, Selasa (3/6/2025).

Adapun dalam perda tersebut disebutkan, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Kemudian sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat pengguna parkir tepi jalan umum untuk mematuhi tarif resmi.

"Kami minta masyarakat agar membayar parkir sesuai tarif yang berlaku dan selalu meminta karcis," imbuhnya.

Juru Parkir...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler