Dijelaskan lebih lanjut dalam juknis tersebut, pemantauan SPMB dilakukan dengan cara monitoring ke sekolah pada saat pelaksanaan SPMB berlangsung. Kemudian juga melalui aplikasi SPMB dan aplikasi Dapodik.
Selain itu, evaluasi juga dilaksanakan secara berkala oleh pemerintah daerah paling sedikit sekali dalam setahun. Evalusi dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Dipaparkan pula, evaluasi oleh pemerintah daerah dilakukan berdasarkan laporan SPMB dari sekolah dan hasil pemantauan serta pengawasan.
Dalam juknis itu dijelaskan pula, Dinas Pendidikan wajib melakukan tindak lanjut apabila terdapat pengaduan atas hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat pun dapat melalui WhatsApp 085647889761.
Sebelumnya diberitakan, SPMB di Grobogan untuk jenjang TK, SD, dan SMP telah diatur oleh Dinas Pendidikan Grobogan melalui juknis yang ditandatangani Bupati Grobogan.
Murianews, Grobogan – Sekolah negeri atau satuan pendidikan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dilarang melakukan pungutan apapun terkait pelaksanaan SPMB. Hal ini tertulis dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB di Grobogan yang ditandatangani Bupati Grobogan Setyo Hadi.
Disebutkan, SPMB pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan tidak dipungut biaya. Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan atau sumbangan untuk membeli seragam atau buku yang dikaitkan dengan SPMB.
Dijelaskan lebih lanjut dalam juknis tersebut, pemantauan SPMB dilakukan dengan cara monitoring ke sekolah pada saat pelaksanaan SPMB berlangsung. Kemudian juga melalui aplikasi SPMB dan aplikasi Dapodik.
Selain itu, evaluasi juga dilaksanakan secara berkala oleh pemerintah daerah paling sedikit sekali dalam setahun. Evalusi dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Dipaparkan pula, evaluasi oleh pemerintah daerah dilakukan berdasarkan laporan SPMB dari sekolah dan hasil pemantauan serta pengawasan.
Dalam juknis itu dijelaskan pula, Dinas Pendidikan wajib melakukan tindak lanjut apabila terdapat pengaduan atas hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat pun dapat melalui WhatsApp 085647889761.
Sebelumnya diberitakan, SPMB di Grobogan untuk jenjang TK, SD, dan SMP telah diatur oleh Dinas Pendidikan Grobogan melalui juknis yang ditandatangani Bupati Grobogan.
Bagi SMP...
Adapun ketentuan dalam SPMB di Grobogan bagi SMP, yakni untuk jalur domisili sebesar 40 persen dari kuota, jalur afirmasi sebesar 20 persen, jalur prestasi 35 persen, dan mutasi sebesar maksimal 5 persen
Sementara untuk SD, hanya terdapat empat jalur SPMB, yakni domisili sebesar 80 persen, afirmasi sebesar 15 persen, dan mutasi atau perpindahan sebesar 5 persen.
Pendaftaran SPMB di Grobogan untuk TK, SD, dan SMP di Grobogan dilakukan pada 23-26 Juni 2025 atau pada pekan depan. Pendaftaran dilakukan pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Kemudian pengumuman hasil penetapan murid baru dilakukan pada 26 Juni 2025 pukul 15.00 WIB. Berikutnya, daftar ulang dilaksanakan pada 2, 3, dan 4 Juli 2025 pada pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB.
Editor: Anggara Jiwandhana