Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penemuan potensi korupsi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ada empat permasalahan korupsi yang teridentifikasi, salah satunya adalah praktik penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.

”Penyuapan/pemerasan/gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru/Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” kata Budi dikutip dari Kompas.com, Senin (16/6/2025).

Budi menjelaskan, KPK juga menemukan kurangnya transparansi terkait kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru. Menurutnya hal ini membuka celah bagi praktik penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi.

Selain itu, KPK menyoroti penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai dengan kriteria prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi/domisili.

”Untuk zonasi, seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melakukan perpindahan sementara (Tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili),” ungkapnya.  

Kemudian untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak yang tidak sesuai.

”Banyak yang sebenarnya mampu tetapi masuk dalam DTSEN,” imbuhnya.

Piagam palsu...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler