Rabu, 19 November 2025

 

”Uang tersebut kemudian langsung disita penyidik sebagai barang bukti,” katanya.

Setelah penetapan tersangka, MA langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau sejak hari ini hingga 9 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Frengki Wibowo menambahkan, dalam proses penyidikan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi dari unsur pemerintah dan masyarakat.

”Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi atau ahli yang akan dimintai keterangan dalam proses hukum perkara ini,” tandasnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler