Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Kepala Desa atau Kades Cangkring, Tegowanu, Grobogan, Jawa Tengah berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (20/6/2025). Berikut adalah daftar dugaan korupsi yang dilakukan sang Kades Cangkring Grobogan itu.

Kades Cangkring MA sendiri diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Cangkring untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan Kejari Grobogan usai MA diperiksa sebagai saksi selama empar jam pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Dalam keterangan tertulis, Kejari Grobogan membeberkan bentuk dugaan penyimpangan yang dilakukan MA. Total ada tujuh poin dugaan penyimpangannya, berikut daftarnya:

  1. Kelebihan pemanfaatan tanah bengkok kepala desa seluas 0,77 hektare selama enam tahun.
  2. Penghentian pengembalian dana atas pemanfaatan tanah bengkok untuk penghargaan pensiunan kepala desa seluas 0,5 hektare selama empat tahun.
  3. Pemanfaatan tanah prancangan atau bondo desa tanpa prosedur yang sah di Persil 68 seluas 0,66 hektare pada 2022 dan 0,72 hektare pada 2023.
  4. Tidak mencantumkan sisa anggaran dari sejumlah kegiatan sebagai Silpa pada anggaran tahun berikutnya.
  5. Pinjaman fiktif kepada BUMDes Desa Cangkring pada tahun 2023.
  6. Penggunaan dana hasil lelang tanah bondo desa tahun anggaran 2024 tidak sesuai ketentuan.
  7. Temuan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan pembangunan desa oleh Tim Ahli Bangunan Gedung dan Saluran Irigasi Dinas PUPR Grobogan.

Langsung ditahan... 

Kades Cangkring MA sendiri langsung ditahan selama 20 hari ke depan usai jadi tersangka.

Dalam kasus tersebut, MA diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 397.944.870.

”Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Grobogan,” kata dia.

Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Frengki, MA menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Namun demikian, kata Frengki, sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana Kades Cangkring itu.

Editor: Anggara Jiwandhana

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler