Kades Cangkring Grobogan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan!
Saiful Anwar
Jumat, 20 Juni 2025 18:24:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Kejari Grobogan resmi menetapkan Kades Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (20/6/2025).
MA diduga melakukan korupsi pengelolaan APBDes Cangkring untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan usai MA diperiksa sebagai saksi selama empat jam pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
”Penetapan tersangka setelah melalui proses penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo dalam keterangan tertulis.
Dijelaskan Frengki, dalam kasus tersebut MA diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 397.944.870.
”Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Grobogan,” imbuhnya.
Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Frengki, MA menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Namun demikian, kata Frengki, sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku.
Disita penyidik....
- 1
- 2



