Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Sebanyak 75 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, belum memiliki badan hukum. Namun, dari 280 desa, saat ini sudah ada 205 Koperasi desa Merah putih yang memiliki badan hukum.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan (Dinkop-UKM Grobogan), Nur Ikhsan mengatakan, desa-desa tersebut tersebar di 19 kecamatan se-Kabupaten Grobogan.

Meski demikian, sebanyak 75 Koperasi Desa Merah Putih itu badan hukumnya sudah dalam proses. Seluruh berkas pendirian koperasi dari desa-desa tersebut sudah berada di notaris dan telah melalui proses verifikasi.

"Permasalahan umumnya ada pada kelengkapan berkas. Kami terus dorong desa untuk segera melengkapi dokumen agar SK badan hukum bisa segera diterbitkan,” jelasnya, Kamis (26/6/2025).

Ia menyatakan, dengan status badan hukum, koperasi bisa mengakses pembiayaan, menjalin kerja sama usaha, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat maupun lembaga keuangan. Ini adalah bagian dari program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Lebih lanjut ia menjelaskan, koperasi yang dibentuk melalui program Koperasi Merah Putih tersebut pada umumnya berbentuk koperasi serba usaha (KSU). Sehingga dalam kegiatan usahanya nanti bisa lebih fleksibel, terutama dalam pengelolaan potensi desa.

"Kopdes dapat bergerak di sektor pertanian, perdagangan, industri kecil, termasuk jasa keuangan, tentu mesti sesuai dengan kondisi dan kekuatan lokal masing-masing desa," ujar dia.

Mitra BUMDes...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler