Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara - Hampir seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) sudah membentuk koperasi merah putih. Dari 195 desa dan kelurahan, kini tinggal satu desa yang belum koperasinya belum terbentuk.

Kepala Diskopukmnakertrans Jepara, Samiadji, menyebut saat ini sudah ada 194 desa/kelurahan yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan jadwal, mestinya seluruh desa/kelurahan sudah harus memiliki SK kemarin, Selasa (24/6/2025).

“Hari ini masih ada satu koperasi merah putih yang belum terbentuk. Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo. Saat ini masih berproses,” sebut Samiadji, Rabu (25/6/2025).

Samiadji menjelaskan, Desa Sinanggul sedang melengkapi beberapa data pendukung yang belum terpenuhi. Kini pengurus koperasi merah putih di desa itu masih mengurusnya di notaris.

“Mudah-mudahan hari ini bisa beres,” harap Samiadji.

Samiadji menyatakan bahwa tenggat waktu dari Pemerintah Provinsi untuk penyelesaian SK koperasi desa merah putih adalah Selasa (25/6/2025) kemarin. Pihaknya sudah menginstruksikann para staf bidang koperasi di Diskopukmnakertrans untuk menyelesaikan penertbitan SK masing-masing koperasi merah putih ini.

Pengarahan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler