“Hari ini masih ada satu koperasi merah putih yang belum terbentuk. Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo. Saat ini masih berproses,” sebut Samiadji, Rabu (25/6/2025).
Samiadji menjelaskan, Desa Sinanggul sedang melengkapi beberapa data pendukung yang belum terpenuhi. Kini pengurus koperasi merah putih di desa itu masih mengurusnya di notaris.
“Mudah-mudahan hari ini bisa beres,” harap Samiadji.
Samiadji menyatakan bahwa tenggat waktu dari Pemerintah Provinsi untuk penyelesaian SK koperasi desa merah putih adalah Selasa (25/6/2025) kemarin. Pihaknya sudah menginstruksikann para staf bidang koperasi di Diskopukmnakertrans untuk menyelesaikan penertbitan SK masing-masing koperasi merah putih ini.
Murianews, Jepara - Hampir seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) sudah membentuk koperasi merah putih. Dari 195 desa dan kelurahan, kini tinggal satu desa yang belum koperasinya belum terbentuk.
Kepala Diskopukmnakertrans Jepara, Samiadji, menyebut saat ini sudah ada 194 desa/kelurahan yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan jadwal, mestinya seluruh desa/kelurahan sudah harus memiliki SK kemarin, Selasa (24/6/2025).
“Hari ini masih ada satu koperasi merah putih yang belum terbentuk. Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo. Saat ini masih berproses,” sebut Samiadji, Rabu (25/6/2025).
Samiadji menjelaskan, Desa Sinanggul sedang melengkapi beberapa data pendukung yang belum terpenuhi. Kini pengurus koperasi merah putih di desa itu masih mengurusnya di notaris.
“Mudah-mudahan hari ini bisa beres,” harap Samiadji.
Samiadji menyatakan bahwa tenggat waktu dari Pemerintah Provinsi untuk penyelesaian SK koperasi desa merah putih adalah Selasa (25/6/2025) kemarin. Pihaknya sudah menginstruksikann para staf bidang koperasi di Diskopukmnakertrans untuk menyelesaikan penertbitan SK masing-masing koperasi merah putih ini.
Pengarahan...
Ia menambahkan, jika 100 persen desa telah menerima SK, maka akan mendapat pengarahan dari Pemerintah Pusat. Pihaknya juga akan melakukan pendampingan. Sebab menurutnya, masyarakat desa harus mendapatkan arahan khusus agar bisa menjalankan usaha koperasi merah putih.
“Kalau yang sudah 100 persen akan dipertemukan melalui Zoom meeting dengan kitra misla dari Pertamina dan lain-lain. Karena kita belum 100 persen belum dapat arahan,” ujar Samiadji.
Sementara unit usaha yang bisa dijalankan oleh Koperasi merah putih di Jepara ada enam sektor. Masing-masing apotek desa, klinik desa, simpan pinjam, cold storage atau gudang pendingin, perkantoran, dan sembako.
“Kemungkinan, nanti ada usaha lain yang disesuaikan dengan potensi yang ada di masing-masing desa,” pungkas Samiadji.
Editor: Budi Santoso