Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan — Seorang perempuan berinisial ADY (30), warga Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, melaporkan mantan suaminya, AMF (34), ke Polsek Kradenan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). AMF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang diterima Murianews.com, korban melaporkan mantan suaminya pada Maret 2025. Peristiwa dugaan KDRT ini diketahui terjadi pada Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Dusun Banjarasri, Desa Kradenan, Kecamatan Kradenan.

AMF, yang juga warga Kecamatan Pulokulon, diduga melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan ADY mengalami luka memar di bagian lengan dan tangan sebelah kiri.

Kekerasan ini terjadi setelah keduanya berpisah dan tinggal secara terpisah. Menurut pengakuan korban, AMF kerap melakukan kekerasan selama masa pernikahan mereka.

Dampak dari kekerasan yang dialami ADY tidak hanya pada fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi mental dan emosionalnya.

Korban diketahui telah menjalani pemeriksaan psikologis di RSUD Purwodadi pada Februari 2025. Hasil pemeriksaan psikologi menyimpulkan jika ADY mengalami gangguan kecemasan, termasuk gangguan tidur dan kelelahan fisik.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, mantan suami korban, AMF, telah ditetapkan sebagai tersangka per awal Juni 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) Jo Pasal 351 KUHP. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, tersangka belum ditahan.

Wajib lapor...

Kanit Reskrim Polsek Kradenan Ipda Robin membenarkan adanya kasus tersebut. Tersangka belum ditahan, namun menjalani wajib lapor sepekan dua kali.

”Setiap Senin dan Kamis, tersangka kami wajibkan absen di Polsek, dan untuk berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” katanya saat dikonfirmasi.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler