Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus, Rabu (19/2/2025).
Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana pada sidang pembacaan tuntutan, S dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pada S. Di antaranya, keluarga korban telah memaafkan, usia S yang sudah lanjut, serta kondisi kesehatannya yang memburuk.
”Hal itu menjadi faktor yang meringankan dalam putusan yang dijatuhkan,” ujar Khalid Soroinda, Humas Pengadilan Negeri Kudus.
Murianews, Kudus – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung kematian pada istrinya, S (68) warga Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus divonis 6 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus, Rabu (19/2/2025).
Ketua Majelis Hakim Rony Suata menyatakan, S terbukti bersalah melakukan KDRT yang berujung kematian pada istrinya sendiri CH (70).
Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana pada sidang pembacaan tuntutan, S dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pada S. Di antaranya, keluarga korban telah memaafkan, usia S yang sudah lanjut, serta kondisi kesehatannya yang memburuk.
Sepanjang mengikuti sidang, S selalu dituntut petugas karena kondisinya yang memburuk. Ia dituntun sejak keluar dari mobil tahanan sampai duduk di kursi persidangan hingga kembali ke dalam mobil tahanan.
”Hal itu menjadi faktor yang meringankan dalam putusan yang dijatuhkan,” ujar Khalid Soroinda, Humas Pengadilan Negeri Kudus.
Sidang digelar empat kali...
Sebelum pembacaan putusan, sidang kasus KDRT berujung kematian itu sudah digelar sebanyak empat kali. Sidang pertama digelar pada Senin (13/1/2025). Kemudian, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi digelar Rabu (22/1/2025).
Adapun sidang keempat yang digelar Rabu (12/2/2025) berisi pembacaan pledoi dari terdakwa.
Dalam sidang pembacaan pledoinya terdakwa melalui penasihat hukumnya mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan.
Ia juga mengajukan permohonan keringanan hukuman. Di antaranya karena faktor usia dan kondisi kesehatan yang menjadi pertimbangan pengajuan permohonan itu.
Setelah pembacaan vonis, S akan menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Sebagai informasi, kasus KDRT berujung kematian itu terjadi 26 Agustus 2024 lalu. Saat itu, S gelap mata lantaran istrinya CH mengucapkan kalimat yang menyakiti hati.
Secara spontan, S pun memukul kepala CH menggunakan balok kayu yang berada di dalam rumahnya. Perbuatan S itu kemudian membuat CH ambruk dan meninggal.