Lansia Pelaku KDRT di Kudus Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 27 Agustus 2024 14:14:00
Murianews, Kudus – Seorang pria lanjut usia atau lansia berinisial S (68), warga Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, diduga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku kini diancam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, pelaku memukul korban menggunakan balok kayu di bagian kepala, yang mengakibatkan pendarahan fatal di otak kecil.
”Hasil otopsi menunjukkan adanya pendarahan di otak kecil yang menyebabkan korban meninggal,” ujar AKBP Ronni Bonic kepada Murianews.com, Selasa (27/8/2024).
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian termasuk balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, serta pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku saat kejadian berlangsung. Selain itu, polisi juga menyita beberapa dokumen seperti kartu keluarga yang dibutuhkan untuk proses penyidikan.
Ronni menjelaskan, motif tindakan kekerasan ini dipicu oleh sakit hati pelaku terhadap ucapan istrinya.
”Pelaku emosi dan tidak bisa mengontrol dirinya sehingga melakukan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.
Dalam keterangannya, pelaku S mengaku balok kayu yang digunakan sudah lama berada di kolong tempat tidur, sebelumnya digunakan sebagai ganjal untuk memperbaiki velg. Ia juga menyatakan jika sebelumnya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya, dan tindakan tersebut terjadi karena emosi sesaat.
”Awalnya saya panas karena ucapan ’kakehan cangkem’ (kebanyakan omong). Saya menyesal, setelah memukul, saya pergi mencari pertolongan ke rumah Pak RT,” ungkapnya.
Pelaku juga menepis tuduhan jika ia kabur setelah melakukan tindakan kekerasan. Ia menjelaskan bahwa setelah kejadian, ia langsung pergi ke rumah ketua RT untuk melaporkan apa yang terjadi, namun ketua RT tidak berani bertindak.
”Saya lapor, tapi Pak RT tidak berani, lalu saya minta uang untuk makan. Jadi, setelah ke rumah Pak RT, saya sarapan dulu baru kembali ke rumah,” ujarnya.
Sebelum kejadian tragis tersebut, pelaku sempat melaksanakan salat subuh berjemaah. Pelaku menegaskan jika tidak ada masalah besar di antara mereka sebelumnya.
Editor: Cholis Anwar



