Polisi Amankan Barang Bukti Kasus KDRT di Kudus hingga Meninggal
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 26 Agustus 2024 14:15:00
Murianews, Kudus – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus yang berujung pada meninggalnya seorang wanita berusia 70 tahun, kini sudah ditangani pihak kepolisian.
Tidak hanya itu, Polres kudus juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, terutama balok kayu yang diduga digunakan pelaku untuk memukul korban hingga meninggal dunia.
Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang diduga digunakan oleh pelaku untuk memukul korban.
”Dari TKP kami menemukan diduga barang bukti berupa balok kayu dengan ukuran 40-60 centimeter,” ujar Iptu Subkhan kepada Murianews.com, Senin (26/8/2024).
Iptu Subkhan menjelaskan, balok kayu yang digunakan untuk memukul korban kemungkinan adalah alat yang biasa digunakan pelaku saat bekerja di bengkel sepeda. Balok tersebut biasanya dipakai untuk mengganjal sepeda saat diperbaiki.
Selain mengamankan barang bukti, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap korban serta memeriksa para saksi yang berada di lokasi kejadian.
”Kami menghubungi tim Inafis, dokter puskesmas, dan pihak terkait untuk pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.
Saat kepolisian tiba di tempat kejadian, korban, yang diketahui berinisial CH (70), sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan warga, korban diperkirakan meninggal dunia sekitar pukul 06.30 WIB. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Subkhan menambahkan bahwa motif dan kronologi dari kasus ini masih dalam proses pendalaman.
”Akan disampaikan rilis terkait hal ini besok setelah proses penyelidikan selesai,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku yang berinisial S (68) telah berhasil diamankan oleh Polres Kudus dan saat ini sedang dimintai keterangan di Mako Polres Kudus.
Ketua RT setempat, yang merupakan orang pertama yang menerima laporan dari pelaku, juga telah diminta hadir dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.
Editor: Cholis Anwar



