Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Kudus – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan disidangkan pada Senin (13/1/2025) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Humas PN Kudus, Khalid Soroinda, mengungkapkan bahwa kasus ini telah terdaftar pada Jumat (3/1/2025) dan langsung diproses oleh PN Kudus.

”Perkara ini langsung ditindaklanjuti pada hari pendaftaran. Penetapan majelis hakim, juru sita, panitera pengganti, serta jadwal sidang pertama dilakukan hari itu juga,” jelas Khalid kepada Murianews.com pada Jumat (10/1/2025).

Kasus KDRT ini terjadi pada Senin (26/8/2024) dan melibatkan S (68), seorang suami yang diduga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan istrinya, CH (70), meninggal dunia.

Peristiwa bermula ketika S menanyakan keberadaan kunci rumah dan sepeda kepada istrinya.

Namun, tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, S menjadi emosi. Menurut keterangan kepolisian, pelaku merasa tersinggung atas jawaban istrinya, sehingga memicu kemarahan.

Dalam keadaan marah, S mengambil balok kayu dari bawah kolong tempat tidur dan menghampiri istrinya yang sedang mencuci.

Ia kemudian memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami pendarahan di otak kecil yang menyebabkan kematian.

Pelaku ke luar rumah...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler