Kasus KDRT di Desa Mlati Lor Kudus Disidangkan Pekan Depan
Muhamad Fatkhul Huda
Jumat, 10 Januari 2025 13:10:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan disidangkan pada Senin (13/1/2025) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
Humas PN Kudus, Khalid Soroinda, mengungkapkan bahwa kasus ini telah terdaftar pada Jumat (3/1/2025) dan langsung diproses oleh PN Kudus.
”Perkara ini langsung ditindaklanjuti pada hari pendaftaran. Penetapan majelis hakim, juru sita, panitera pengganti, serta jadwal sidang pertama dilakukan hari itu juga,” jelas Khalid kepada Murianews.com pada Jumat (10/1/2025).
Kasus KDRT ini terjadi pada Senin (26/8/2024) dan melibatkan S (68), seorang suami yang diduga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan istrinya, CH (70), meninggal dunia.
Peristiwa bermula ketika S menanyakan keberadaan kunci rumah dan sepeda kepada istrinya.
Namun, tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, S menjadi emosi. Menurut keterangan kepolisian, pelaku merasa tersinggung atas jawaban istrinya, sehingga memicu kemarahan.
Dalam keadaan marah, S mengambil balok kayu dari bawah kolong tempat tidur dan menghampiri istrinya yang sedang mencuci.
Ia kemudian memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami pendarahan di otak kecil yang menyebabkan kematian.
Pelaku ke luar rumah...
- 1
- 2



