Kamis, 20 November 2025

Sebelum pembacaan putusan, sidang kasus KDRT berujung kematian itu sudah digelar sebanyak empat kali. Sidang pertama digelar pada Senin (13/1/2025). Kemudian, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi digelar Rabu (22/1/2025).

Adapun sidang keempat yang digelar Rabu (12/2/2025) berisi pembacaan pledoi dari terdakwa.

Dalam sidang pembacaan pledoinya terdakwa melalui penasihat hukumnya mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan.

Ia juga mengajukan permohonan keringanan hukuman. Di antaranya karena faktor usia dan kondisi kesehatan yang menjadi pertimbangan pengajuan permohonan itu.

Setelah pembacaan vonis, S akan menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Sebagai informasi, kasus KDRT berujung kematian itu terjadi 26 Agustus 2024 lalu. Saat itu, S gelap mata lantaran istrinya CH mengucapkan kalimat yang menyakiti hati.

Secara spontan, S pun memukul kepala CH menggunakan balok kayu yang berada di dalam rumahnya. Perbuatan S itu kemudian membuat CH ambruk dan meninggal.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler