Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Sebelum pembacaan putusan, sidang kasus KDRT berujung kematian itu sudah digelar sebanyak empat kali. Sidang pertama digelar pada Senin (13/1/2025). Kemudian, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi digelar Rabu (22/1/2025).

Adapun sidang keempat yang digelar Rabu (12/2/2025) berisi pembacaan pledoi dari terdakwa.

Dalam sidang pembacaan pledoinya terdakwa melalui penasihat hukumnya mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan.

Ia juga mengajukan permohonan keringanan hukuman. Di antaranya karena faktor usia dan kondisi kesehatan yang menjadi pertimbangan pengajuan permohonan itu.

Setelah pembacaan vonis, S akan menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Sebagai informasi, kasus KDRT berujung kematian itu terjadi 26 Agustus 2024 lalu. Saat itu, S gelap mata lantaran istrinya CH mengucapkan kalimat yang menyakiti hati.

Secara spontan, S pun memukul kepala CH menggunakan balok kayu yang berada di dalam rumahnya. Perbuatan S itu kemudian membuat CH ambruk dan meninggal.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler