Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung kematian pada istrinya, S (68) warga Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus divonis 6 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus, Rabu (19/2/2025).

Ketua Majelis Hakim Rony Suata menyatakan, S terbukti bersalah melakukan KDRT yang berujung kematian pada istrinya sendiri CH (70).

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana pada sidang pembacaan tuntutan, S dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pada S. Di antaranya, keluarga korban telah memaafkan, usia S yang sudah lanjut, serta kondisi kesehatannya yang memburuk.

Sepanjang mengikuti sidang, S selalu dituntut petugas karena kondisinya yang memburuk. Ia dituntun sejak keluar dari mobil tahanan sampai duduk di kursi persidangan hingga kembali ke dalam mobil tahanan.

”Hal itu menjadi faktor yang meringankan dalam putusan yang dijatuhkan,” ujar Khalid Soroinda, Humas Pengadilan Negeri Kudus.

Sidang digelar empat kali...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler