Rabu, 19 November 2025

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, pembongkaran makam tersebut didasarkan pada laporan orang tua kandung korban pada Kamis (3/7/2025). Diduga bocah itu meninggal setelah dianiaya oleh pria berinisial K.

”Hari ini kami lakukan ekshumasi (pembongkaran makam, red). Dasar kami laporan orang tua kandung korban pada 3 Juli 2025 karena diduga ada tindak kekerasan,” ujar dia di lokasi.

Kasatreskrim menambahkan, pembongkaran makam dilakukan untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Dari situlah nantinya pihaknya memastikan penyebab kematian korban, apakah korban pembunuhan atau sebab lainnya.

”Setelah kami selidiki, ternyata korban telah dimakamkan. Kami lakukan pembongkaran makam untuk autopsi dan kemudian ditentukan penyebab kematiannya,” imbuhnya.

Kasatreskrim menjelaskan, pria K yang diduga melakukan penganiayaan itu hingga kini masih dalam proses pemeriksaan. Dalam kasus ini diduga terjadi peristiwa pembunuhan, dan masih diselidiki.

”Masih sedang dalam pemeriksaan,” imbuhnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler