Empat Posisi Kepala Dinas di Grobogan Masih Diisi Pelaksana Tugas
Saiful Anwar
Jumat, 4 Juli 2025 16:59:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ia menambahkan, khusus untuk jabatan Kepala Satpol PP, proses lelang jabatan sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2024 lalu. Namun tak ada pelamar yang memenuhi syarat, karena pelanar wajib punya sertifikat kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
”Di Grobogan ada tiga pejabat JPT yang punya sertifikat PPNS. Ketiganya Daru Wisakti yang kini Sekretaris DPRD, Nur Nawanta yang kini menjabat Kepala Kesbangpol, dan pejabat administrator satu orang, Gunawan Widodo, Kabid Linmas Satpol PP,” ujar Padma.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Grobogan Kurnia Saniadi menambahkan, pelantikan pejabat definitif tak bisa dilakukan sebelum enam bulan masa jabatan bupati. Kecuali, pelantikan tersebut atas izin Kemendagri.
”Bupati Grobogan dan wakilnya baru dilantik 20 Februari 2025. Jadi proses pelantikan definitif harus sesuai aturan (paling cepat Agustus 2025, red) agar tak melanggar,” katanya.
Menurutnya, penunjukan Plt dilakukan agar tidak ada kekosongan yang mengganggu pelayanan publik.
Lebih lanjut Catur mengatakan, masa jabatan Plt sesuai aturan maksimal dua kali tiga bulan atau total enam bulan. Setelah enam bulan, pejabat plt harus diganti untuk menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
”Plt diangkat sesuai arahan pimpinan untuk menjaga keberlangsungan program dan pelayanan. Selesai masa plt, kita laporkan ke bupati untuk tahapan berikutnya sampai ada pejabat definitif,” bebernya.
Editor: Cholis Anwar



