Kamis, 20 November 2025

Frengki menekankan pentingnya badan hukum bagi organisasi aliran kepercayaan. Selain legitimasi hukum, pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan juga memberikan banyak manfaat.

”Bisa memudahkan legalitas pengurus, kemudahan membuka rekening bank, hingga perlindungan hukum dalam penyelesaian sengketa internal,” kata dia.

Dari aliran kepercayaan yang hadir, baru dua yang sudah berbadan hukum, yakni Persatuan Warga Sapto Darmo (Persada) dan Kaweruh Topeng Mas.

Menurut data Disdukcapil dan Kesbangpol Grobogan, jumlah penghayat yang sudah mengubah kolom agama di KTP menjadi “kepercayaan” ada 237 orang

Adapun isu lain yang mengemuka dalam rakor itu yakni belum terakomodasinya pendidikan kepercayaan secara formal oleh Dinas Pendidikan.

Di bidang ketenagakerjaan, pihak Disnakertrans menyatakan penghayat kepercayaan tetap mendapat hak yang sama. Hal itu termasuk dalam penerbitan Kartu Pencari Kerja.

”Sementara, terkait penerbitan SKCK, Polres Grobogan diharapkan turut memberi dukungan di tiap Polsek,” tandasnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Terpopuler