Rabu, 19 November 2025

Bupati Grobogan dalam kesempatan itu juga menyinggung mengapa angka KUA-PPAS dan RAPBD-P berbeda. Disebutnya, perbedaan rincian pendapatan maupun belanja antara dokumen KUA-PPAS dan RAPBD-P, terjadi karena proses pencermatan ulang.

Setelah KUA-PPAS disepakati, perangkat daerah menyusun RKA yang kemudian ditelaah tim penelaah dan Inspektorat.

”Untuk sub kegiatan tetap terkunci sesuai kesepakatan KUA-PPAS, tetapi penyesuaian nomenklatur, obyek, dan rincian belanja bisa berubah tanpa mengubah total anggaran,” jelasnya.

Bupati Grobogan mengundang Badan Anggaran DPRD untuk membahas lebih rinci jenis kegiatan. Ia menegaskan, setiap kepala perangkat daerah segera menyiapkan dokumen pendukung.

“Atas nama pemerintah daerah, kami berterima kasih atas masukan semua fraksi. Sinergi ini penting agar Perubahan APBD 2025 benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan Grobogan,” tandas Bupati Grobogan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler