Bupati Grobogan dalam kesempatan itu juga menyinggung mengapa angka KUA-PPAS dan RAPBD-P berbeda. Disebutnya, perbedaan rincian pendapatan maupun belanja antara dokumen KUA-PPAS dan RAPBD-P, terjadi karena proses pencermatan ulang.
Setelah KUA-PPAS disepakati, perangkat daerah menyusun RKA yang kemudian ditelaah tim penelaah dan Inspektorat.
”Untuk sub kegiatan tetap terkunci sesuai kesepakatan KUA-PPAS, tetapi penyesuaian nomenklatur, obyek, dan rincian belanja bisa berubah tanpa mengubah total anggaran,” jelasnya.
Bupati Grobogan mengundang Badan Anggaran DPRD untuk membahas lebih rinci jenis kegiatan. Ia menegaskan, setiap kepala perangkat daerah segera menyiapkan dokumen pendukung.
“Atas nama pemerintah daerah, kami berterima kasih atas masukan semua fraksi. Sinergi ini penting agar Perubahan APBD 2025 benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan Grobogan,” tandas Bupati Grobogan.
Murianews, Grobogan – Bupati Grobogan Setyo Hadi membeberkan alasan berkurangnya pendapatan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/7/2025). Hal itu disampaikannya sebagai jawaban atas pandangan umum fraksi‐fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Grobogan 2025.
Bupati Grobogan menjelaskan, total pendapatan dari dana transfer pusat menurun sebesar sebesar Rp 92.272.167.000. Namun, Bupati tak menjelaskan besaran dana transfer pemerintah pusat yang diterima Grobogan usai pemotongan itu.
Ia hanya menjelaskan, pemotongan itu karena penyesuaian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 29/2025 tentang efisiensi APBN dan APBD.
Meski dana transfer turun, Bupati Grobogan menjelaskan, pendapatan asli daerah atau PAD pada rancangan perubahan ini justru naik setelah dilakukan penghitungan ulang potensi daerah.
Sementara, menjawab kekhawatiran fraksi mengenai membengkaknya belanja pegawai, Bupati Grobogan menegaskan komitmen memenuhi batas maksimal 30 persen dari total APBD, sebagaimana amanat UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat–Daerah.
”Ini tantangan berat karena rekrutmen dan penggajian ASN wewenang pusat, sementara kita masih kekurangan pegawai. Namun kita siapkan langkah nyata,” kata Bupati Grobogan Setyo Hadi.
Adapun langkah yang dimaksud meliputi analisis kebutuhan ASN berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah. Kemudian optimalisasi PAD melalui peningkatan efektivitas pemungutan pajak atau retribusi dan pemanfaatan aset.
”Ketiga, peningkatan kompetensi SDM supaya pelayanan publik makin efisien, dan penyesuaian anggaran bertahap dengan komitmen efisiensi di seluruh perangkat daerah,” imbuh Bupati Grobogan.
KUA-PPAS...
Bupati Grobogan dalam kesempatan itu juga menyinggung mengapa angka KUA-PPAS dan RAPBD-P berbeda. Disebutnya, perbedaan rincian pendapatan maupun belanja antara dokumen KUA-PPAS dan RAPBD-P, terjadi karena proses pencermatan ulang.
Setelah KUA-PPAS disepakati, perangkat daerah menyusun RKA yang kemudian ditelaah tim penelaah dan Inspektorat.
”Untuk sub kegiatan tetap terkunci sesuai kesepakatan KUA-PPAS, tetapi penyesuaian nomenklatur, obyek, dan rincian belanja bisa berubah tanpa mengubah total anggaran,” jelasnya.
Bupati Grobogan mengundang Badan Anggaran DPRD untuk membahas lebih rinci jenis kegiatan. Ia menegaskan, setiap kepala perangkat daerah segera menyiapkan dokumen pendukung.
“Atas nama pemerintah daerah, kami berterima kasih atas masukan semua fraksi. Sinergi ini penting agar Perubahan APBD 2025 benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan Grobogan,” tandas Bupati Grobogan.
Editor: Budi Santoso