Kamis, 20 November 2025

Agus Salim menyatakan, sopir truk ODOL itu kemudian diminta mengganti tiang PJU yang roboh oleh Dishub Grobogan. Setelahnya, sopir baru diizinkan melanjutkan perjalanan.

"Tiang PJU roboh, jadi sopir diminta mengganti kerusakan, juga agar tak mengganggu arus lalu lintas," imbuhnya.

Adapun terkait truk ODOL, pihaknya mengimbau kepada para pemilik dan pengemudi truk untuk segera menyesuaikan dimensi dan kapasitas kendaraannya sesuai aturan. Sehingga, tahun depan terbebas dari sanksi yang mungkin diberikan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler