Begini Pengakuan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Bocah di Grobogan
Saiful Anwar
Rabu, 16 Juli 2025 15:45:00
Murianews, Grobogan – Dua orang tersangka dugaan pembunuhan terhadap bocah berusia empat tahun di Lingkungan Palembahan, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah dihadirkan dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (16/7/2025).
Kedua tersangka adalah Komarudin (KMR) berasal dari Jawa Barat, dan Mariska (MRS) dari Purwodadi, Grobogan.
Kepada awak media, orang tua angkat korban itu mengaku tega menganiaya korban hingga meninggal karena kesal selalu berak di celana.
”Anaknya bandel, setiap hari eek (berak) di celana. Dikasih tahu iya-iya saja, pokoknya anaknya hanya diam. Usianya kurang lebih 4,5 tahun,” ujar MRS yang memiliki tato di tangannya itu.
Ia mengaku melakukan aksi itu karena khilaf. Ia pun mengaku bersalah dalam konferensi pers tersebut.
”Saya khilaf, Pak,” imbuhnya.
Dalam momen itu, MRS juga ditanya mengapa dirinya memilih pergi dari lingkungannya ke luar daerah. MRS mengaku ke Demak untuk mengamen.
Hasil mengamen itu lah yang dipakainya untuk keperluan sehari-hari, membayar hutang orang tua, hingga tahlilan meninggalnya bocah itu.
Tidak Pernah Diajak Ngamen...
”Saya ngamen di Demak buat bayar hutang orang tua dan bancaan (selamatan atau tahlilan),” katanya.
MRS juga mengungkapkan alasan mengadopsi anak itu. Ia mengaku sebenarnya ingin ditemani sang bocah saat di rumah, kendati sehari-hari mengamen. Ia mengklaim tidak memiliki niatan untuk mengajaknya mengamen.
”Saya pengen punya temen, biar nggak sendirian. Tapi karena tekanan ekonomi, saya khilaf ngelakuin itu (menganiaya). Saya nggak pernah ajak anak ngamen,” kata dia.
Selain itu, ia juga mengaku hanya mengenal orang tua kandung korban dari media sosial Facebook. Ia mengadopsi dari orang tuanya dan membayar uang semacam tali asih sebesar Rp 500 ribu.
”Dari awal saya ngomong, kalau membeli saya nggak mau. Tapi orang tuanya minta duit, katanya untuk menyekolahkan anaknya yang pertama. Itu Rp 500 ribu,” bebernya.
Editor: Dani Agus



