Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Sebanyak 332 posisi kepsek atau kepala sekolah di SD dan SMP negeri di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kini tengah kosong atau hanya dijabat pelaksana tugas (plt) hingga 2026 mendatang.

Berdasarkan pendataan Dinas Pendidikan (Disdik) Grobogan, hingga akhir tahun ini setidaknya ada 226 sekolah negeri yang tak memiliki kepala sekolah definitif.

Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Grobogan, Sudrajat Dangu Asmoro mengungkapkan, kekosongan jabatan kepsek ini terjadi karena Pemkab Grobogan belum dapat melakukan pengangkatan kepala sekolah definitif.

Menyusul terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

”Rencananya tahun ini kita akan mengangkat kepsek berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Namun belum jadi dilaksanakan, pemerintah pusat justru menerbitkan aturan baru pada Juni lalu,” jelas dia, Kamis (24/7/2025).

Dipaparkannya, perubahan regulasi itu berdampak langsung pada teknis pengangkatan kepala sekolah. Jika sebelumnya calon kepala sekolah wajib merupakan guru penggerak, kini syarat tersebut dihapus.

Kendati demikian, seleksi kepala sekolah tetap harus melalui serangkaian tahapan ketat. Antara lain yakni seleksi administrasi, seleksi substansi, dan pendidikan calon kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK).

”Semua proses ini harus dibiayai oleh APBD. Karena dalam APBD tahun 2025 belum dianggarkan, maka prosesnya baru akan bisa nanti 2026,” tambah dia.

Diambilkan yang terdekat..  

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler