Rabu, 19 November 2025

Sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan itu mencuat setelah makam bocah 4 tahun di Lingkungan Palembahan, Kuripan, Purwodadi, Grobogan dibongkar.

Belakangan diketahui  bocah itu dianiaya hingga meninggal oleh ayah dan ibu angkatnya sendiri. Keduanya berhasil diamankan polisi. Kedua tersangka pun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Rabu (16/7/2025).

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono saat itu membeberkan, kedua tersangka merupakan orangtua angkat korban sendiri. Keduanya Komarudin alias KMR dan MRS alias Mariska.

”Atas perbuatannya terhadap korban, tersangka dijekat 80 ayat 3 Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar kasatreskrim.

Dipaparkan juga, para tersangka menganiaya korban hingga luka di sekujur badan. Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban.

Tersangka diketahui mencubit hingga membenturkan kepala korban ke tembok yang mengakibatkan pendarahan hebat dan pada akhirnya meninggal.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler