Pelimpahan kasus MA selaku tersangka korupsi APBDes itu dilakukan per Jumat (15/8/2025) kemarin. MA pun kini ditahan di Lapas Kelas IIB Purwodadi hingga 20 hari ke depan.
”Tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Purwodadi selama 20 hari, terhitung 15 Agustus hingga 3 September 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo baru-baru ini.
Dalam kesempatan itu, tersangka MA hadir didampingi penasihat hukumnya, Dwi Heru Wismanto. Sebelumnya, selama penyidikan, tersangka MA telah ditahan sejak 20 Juni 2025 lalu.
Kejari Grobogan sebelumnya menetapkan Kades Cangkring MA sebagai tersangka korupsi APBDes sejak tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Dari hasil audit Inspektorat Grobogan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp 397.944.870.
Modus yang dilakukan antara lain kelebihan pemanfaatan tanah bengkok kepala desa seluas 0,77 hektare selama enam tahun.
Murianews, Grobogan – Penindakan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa atau Kades Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial MA tengah memasuki tahap kedua. Yakni pelimpahan dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Pelimpahan kasus MA selaku tersangka korupsi APBDes itu dilakukan per Jumat (15/8/2025) kemarin. MA pun kini ditahan di Lapas Kelas IIB Purwodadi hingga 20 hari ke depan.
”Tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Purwodadi selama 20 hari, terhitung 15 Agustus hingga 3 September 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo baru-baru ini.
Dalam kesempatan itu, tersangka MA hadir didampingi penasihat hukumnya, Dwi Heru Wismanto. Sebelumnya, selama penyidikan, tersangka MA telah ditahan sejak 20 Juni 2025 lalu.
Kejari Grobogan sebelumnya menetapkan Kades Cangkring MA sebagai tersangka korupsi APBDes sejak tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Dari hasil audit Inspektorat Grobogan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp 397.944.870.
Modus yang dilakukan antara lain kelebihan pemanfaatan tanah bengkok kepala desa seluas 0,77 hektare selama enam tahun.
Perkara lain...
Kemudian penghentian pengembalian dana pemanfaatan tanah bengkok untuk penghargaan mantan kepala desa seluas 0,5 hektare selama empat tahun.
Berikutnya, pemanfaatan tanah prancangan atau bondo desa tanpa mekanisme aturan pada persil 68 seluas 0,66 hektare tahun 2022 dan 0,72 hektare tahun 2023.
Berikutnya, tidak mencatatkan sisa anggaran kegiatan sebagai Silpa dalam APBDes tahun berikutnya, dan pinjaman fiktif kepada BUMDes tahun 2023. Selain itu, juga penggunaan dana hasil lelang tanah bondo desa tahun 2024 tidak sesuai aturan.
Editor: Anggara Jiwandhana