Rabu, 19 November 2025

Kemudian penghentian pengembalian dana pemanfaatan tanah bengkok untuk penghargaan mantan kepala desa seluas 0,5 hektare selama empat tahun.

Berikutnya, pemanfaatan tanah prancangan atau bondo desa tanpa mekanisme aturan pada persil 68 seluas 0,66 hektare tahun 2022 dan 0,72 hektare tahun 2023.

Berikutnya, tidak mencatatkan sisa anggaran kegiatan sebagai Silpa dalam APBDes tahun berikutnya, dan pinjaman fiktif kepada BUMDes tahun 2023. Selain itu, juga penggunaan dana hasil lelang tanah bondo desa tahun 2024 tidak sesuai aturan.

Editor:  Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler