Kabar Terbaru Kasus Korupsi Kades Cangkring Grobogan, Masuk Tahap Ini
Saiful Anwar
Sabtu, 16 Agustus 2025 14:58:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kemudian penghentian pengembalian dana pemanfaatan tanah bengkok untuk penghargaan mantan kepala desa seluas 0,5 hektare selama empat tahun.
Berikutnya, pemanfaatan tanah prancangan atau bondo desa tanpa mekanisme aturan pada persil 68 seluas 0,66 hektare tahun 2022 dan 0,72 hektare tahun 2023.
Berikutnya, tidak mencatatkan sisa anggaran kegiatan sebagai Silpa dalam APBDes tahun berikutnya, dan pinjaman fiktif kepada BUMDes tahun 2023. Selain itu, juga penggunaan dana hasil lelang tanah bondo desa tahun 2024 tidak sesuai aturan.
Editor: Anggara Jiwandhana



