Rabu, 22 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Seorang pegawai Pemkab Grobogan dikabarkan lolos sebagai pegawai PPPK kendati persyaratan sebenarnya tak terpenuhi. Pegawai tersebut lolos formasi khusus, padahal seharusnya hanya bisa masuk formasi umum.

Pemkab melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Grobogan (BKPPD Grobogan), Padma Saputra buka suara mengenai persoalan tersebut.

”Dia kan pada saat itu, ada formasi khusus dan formasi umum. Harusnya untuk formasi khusus, tapi dia formasi umum masuk ke situ. Akhirnya di situ, kan tidak sesuai ketentuan,” ujar Padma mengawali penjelasan, Rabu (27/8/2025).

Padma juga membeberkan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Ombudsman. Kemudian, pihaknya telah meminta kepada pihak Inspektorat untuk melakukan review. Sehingga, didapat kejelasan mengenai keabsahan pegawai PPPK tersebut.

”Ada aduan ke Ombudsman, hasilnya kami minta tolong ke Inspektorat untuk mereview, terkait dengan PPPK itu,” imbuhnya.

Padma menjelaskan, hasil review tersebut nantinya akan dilaporkan kepada pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rekomendasi dari BKN itulah yang nantinya akan ditindaklanjuti.

”Akhirnya direview semuanya, nanti hasilnya apabila tidak sesuai dengan ketentuan, akan kami laporkan ke BKN. Akan kami tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BKN,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Padma menyatakan, tahap persoalan tersebut masih proses di Inspektorat. Pihaknya yakin, hasil review akan segera keluar. Pemkab Grobogan tentu tak segan akan membatalkan status pegawai PPPK yang bersangkutan apabila memang rekomendasi dari BKN demikian.

”Masih proses. Insyaallah segera. Kalau terpaksa keputusannya harus dibatalkan, kami akan batalkan,” tegasnya.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler