Kamis, 20 November 2025

Tidak hanya tunjangan perumahan, anggota DPRD Grobogan juga mendapatkan tunjangan transportasi. Hal itu dijelaskan pula dalam Perbup tersebut pada Pasal 19.

Dipaparkan, tunjangan transportasi bagi anggota DPRD yakni sebesar Rp 14,5 juta dan dibayarkan per bulan.

Namun, apabila pemerintah daerah mampu menyediakan mobil dinas dan rumah dinas, maka ketua dan wakil ketua DPRD tidak mendapatkan tunjangan tersebut.

Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan pimpinan dan/atau anggota DPRD di daerah hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.

Editor: Dani Agus

Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang dengan menambahkan isi berita demi peningkatan kualitas berita.

Komentar

Terpopuler