Dipaparkan, tunjangan transportasi bagi anggota DPRD yakni sebesar Rp 14,5 juta dan dibayarkan per bulan.
Namun, apabila pemerintah daerah mampu menyediakan mobil dinas dan rumah dinas, maka ketua dan wakil ketua DPRD tidak mendapatkan tunjangan tersebut.
Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan pimpinan dan/atau anggota DPRD di daerah hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
Murianews, Grobogan – Tunjangan perumahan anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta menuai sorotan tajam dari masyarakat, bahkan memantik demo besar-besaran baru-baru ini.
Tunjangan perumahan sebenarnya juga berlaku bagi wakil rakyat di daerah, termasuk di DPRD Grobogan. Lantas berapa besarannya?
Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Grobogan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Grobogan Nomor 2 Tahun 2025. Perbup itu ditetapkan hanya beberapa hari sebelum Bupati Grobogan Sri Sumarni purna, atau tepatnya pada 17 Februari 2025.
Pada pasal 16 disebutkan, pemerintah daerah menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi pimpinan dan anggota DPRD, dan belanja rumah tangga bagi pimpinan DPRD.
Kemudian, dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara, dan perlengkapannya bagi anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
Dalam Pasal 17 disebutkan, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD yakni sebesar Rp 21.350.000,00 atau Rp 21,3 juta dan dibayarkan setiap bulan.
Berikutnya, tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD, ketua mendapatkan sebesar Rp 32,9 juta dan dibayarkan setiap bulan. Kemudian, wakil ketua DPRD mendapatkan sebesar Rp 26,8 juta per bulan.
Pada pasal 17 ayat 6 dipaparkan, tunjangan perumahan dibayarkan terhitung mulai tanggal 2 Januari 2025.
Tunjangan Transportasi...
Tidak hanya tunjangan perumahan, anggota DPRD Grobogan juga mendapatkan tunjangan transportasi. Hal itu dijelaskan pula dalam Perbup tersebut pada Pasal 19.
Dipaparkan, tunjangan transportasi bagi anggota DPRD yakni sebesar Rp 14,5 juta dan dibayarkan per bulan.
Namun, apabila pemerintah daerah mampu menyediakan mobil dinas dan rumah dinas, maka ketua dan wakil ketua DPRD tidak mendapatkan tunjangan tersebut.
Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan pimpinan dan/atau anggota DPRD di daerah hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
Editor: Dani Agus
Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang dengan menambahkan isi berita demi peningkatan kualitas berita.