Kades Cangkring Tersangka Korupsi APBDes Jalani Sidang Perdana
Saiful Anwar
Selasa, 9 September 2025 21:06:00
Murianews, Grobogan – Kades Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Maryoko, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi APBDes di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (09/09/2025).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, terdakwa hadir secara langsung dan didampingi penasihat hukumnya Dwi Heru Wismanto.
Ia membeberkan, agenda sidang perdana Kades Cangkring itu yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan, Arum Kurnia Sari, dan Wahyu Yogho Purnomo.
”Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menyebut terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan dilanjutkan pada Selasa (16/9/2025) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum.
Dijelaskan, sidang dipimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan bersama hakim anggota A. Suryo Hendratmoko, Agung Hariyanto, dengan Panitera Ardiana Susanti.
Korupsi APBDes...
- 1
- 2



