Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Sekda Grobogan Anang Armunanto meminta seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta PPID Pelaksana memahami aturan terkait informasi publik.

Aturan itu, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Hal itu disampaikannya dalam Pembinaan dan Evaluasi PPID Tahun 2025 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Grobogan di Mal Pelayanan Publik Purwodadi, Kamis (18/9/2025).

”Kebebasan menyatakan pendapat dilindungi undang-undang, termasuk hak memperoleh informasi publik. Karena itu, penting bagi PPID memahami regulasi,” ujar Anang.

Ia menambahkan, kanal informasi di perangkat daerah harus dioptimalkan. Sehingga masyarakat mudah mengakses data yang dibutuhkan.

Kemudian, standar layanan dan SOP juga perlu disiapkan secara jelas agar pelayanan tidak terkesan berbelit. Selain itu, evaluasi penting digalakkan untuk mengukur penerapan keterbukaan informasi.

Menurutnya, keterbukaan informasi justru akan meringankan beban aparatur. Semakin mudah publik mendapatkan data, semakin sedikit ruang lahirnya prasangka maupun sengketa informasi.

”Transparansi itu bukan ancaman, justru sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Anang.

Kepentingan Publik... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler